Masalah Akibat Keputusan Salah
Dari luar, memang tidak nampak ada pertemuan kelompok di rumah yang berada di Jl Wonorejo I/ 8, karena pagarnya tinggi. Tapi bagi anggota kelompok 139 langsung saja nyelonong masuk karena sudah tahu disitu pertemua kelompok diadakan. Dan memang begitu masuk kedalam, sudah nampak ibu-ibu anggota. Setidaknya sebelum pukul 10.00 telah berkumpul 15 anggota.
Satu per satu anggotapun mulai berdatangan. Mereka yang baru datang langsung melakukan pembayaran kewajiban. Sedang mereka yang akan mengajukan pinjaman juga mengisi SPP. ”Duit daman-daman, blaen engkok nek ilang (cari uang sulit, celaka kalau sampai hilang- red),” celetuk salah satu anggota yang baru datang sambil mengeluarkan uang yang telah disimpannya dengan rapat untuk membayar kewajiban.
”Betul bu…kejahatan sekarang ada dimana-mana, makanya kita harus hati-hati” tambah anggota lainnya menimpali. Pembicaraan terus berlanjut dengan peristiwa penjambretan ditempat salah satu anggota. Sementara disalah satu sudut ruangan nampak ibu-ibu anggota yang telah menyelesaikan pembayaran kewajiban sibuk memilah-milah pakaian. Nampaknya disudut tersebut, ada salah satu anggota yang membawa dagangan berbagai busana.
Sedang disisi lain Ibu Samian selaku PPL mulai melihat tagihan dan melakukan cek terhadap kewajiban yang telah terbayar di PJ. Bersamaan dengan itu pula Ibu Samian juga melakukan cek absen dan jumlah yang hadir. Begitulah suasana sebelum acara pertemuan kelompok dimulai.
Seletah dirasa yang hadir memenuhi qourum, acara pertemuan dimulai tepat pukul 10.20. Padahal jadwal pertemuan yang telah disepakati pukul 10.10. Saat itu telah hadir 30 orang dan sampai akhir acara jumlah yang hadir mencapai 39 orang. Ibu Endang selaku PJ kemudian membuka pertemuan yang dilanjutkan pembacaan do’a oleh Ibu Ali.
Acarapun terus mengalir sampai pada pembacaan notulen. Tapi Ibu Retno yang membuat dan membaca notulen kebetulan belum hadir. Sehingga acara dilanjutkan pada pengumuman yang dibacakan Ibu Endang. Saat itu dibacakan hasil RAT. “ Bila ada uneg-uneg langsung sampaikan saja,” celetuk Ibu Rosidah mengingatkan setelah pengumuman selesai dibacakan. “Alhamdulillah” celetuk salah satu anggota begitu mendengar dari PJ bahwa semua kewajiban kelompok telah lengkap. Nampaknya tentang hal ini sempat menjadikan anggota selalu deg-deg-an dan membebani.
“Ibu-ibu kalau setuju berarti harus bertanda tangan dan berani TR,” lanjut Ibu Endang setelah mendengar anggota yang selalu setuju ketika SPP dibacakan. Mendengar itu beberapa anggota bergumam seakan baru mengerti. Kontan saja teman-teman disebelahnya menjelaskan bahwa memang begitu mekanismenya. Berani bertanda tangan berani bertanggung jawab. Itulah sebabnya ketika ada anggota yang SPP belum hadir saat itu, anggotapun tidak berani memberi kata setuju apalagi bertanda tangan.
Setelah acara musyawarah SPP selesai, dilanjutkan pembacaan notulen oleh Ibu Retno. Saat itulah terlihat apa saja yang terjadi pada pertemuan bulan sebelumnya. Termasuk adanya 2 anggota yang TR. Tapi permasalahan dua anggota inipun telah bisa diselesaikan oleh kelompok.
Namun sebenarnya kelompok ini sedang dalam proses penyembuhan. Kelompok ini sakit akibat ulah Ibu Hari selaku PJ waktu itu yang dominan. Akibatnya ia bisa leluasa melakukan penebengan. Setiap anggota yang mengajukan pinjaman selalu saja sebagian dari pinjaman tersebut dipinjam oleh Ibu Hari. Tidak tanggung –tanggung ada 30 anggota yang telah ditebengi pinjamannya dengan total nilai mencapai Rp 90 juta.
Inilah yang menjadi beban berat bagi kelompok 139 yang harus ditanggung akibat keputusan yang salah. Dan mau tidak mau, nama yang tertera di SPH itulah yang harus tetap bertanggung jawab sepenuhnya. Walaupun sebetulnya ia hanya menggunakan sebagian dari pinjaman.
Ibu Rosidah adalah salah satu korbannya. Pinjaman SP I senilai Rp 10 juta sepenuhnya dipakai oleh Ibu Hari. Sehingga setiap bulan ia harus menagih ke rumahnya untuk bisa membayar kewajiban. Tapi bila ternyata yang dibayar kurang dari nilai angsuran maka Ibu Rosidah harus rela menutup kekurangannya. Karena memang hubungan hutang piutang yang terjadi bukan lagi antara koperasi dengan kelompok tapi antar person. Sehingga tidak bisa bila dibebankan pada kelompok apalagi pada koperasi.
”Apa yang terjadi dalam kelompok ini, juga merupakan andil dari seluruh anggota. Kenapa namanya boleh dipakai, kenapa harus takut menyatakan yang sebenarnya. Apalagi sampai takut tidak dikasih pinjaman sama PJ. Tapi ini merupakan pelajaran bagi kelompok ini dan mungkin kelompok lainnya juga. Kejadian-kejadian ini karena sistem tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tandas Ibu Niken Siswanto, Bendahara I Kopwan SBW saat hadir dipertemuan kelompok 139.
Berapa besar anggota bisa mengajukan pinjaman tentu bergantung seberapa besar simpanan wajibnya. Tapi seberapa besar pengajuan pinjaman bisa direalisasi, tentu juga bergantung pada persetujuan seluruh anggota dalam kelompok. Dan bagaimana proses persetujuan terjadi, hal ini bergantung pada kemampuan anggota dalam membuat keputusan. Lalu seberapa besar resiko dari keputusan tersebut, tentu bergantung pada kualitas dari keputusan. Semakin tidak berkualitas sebuah keputusan akan semakin besar resiko yang akan ditanggung dikemudian hari. Inilah mekanisme dalam system tanggung renteng yang nampaknya diabaikan oleh kelompok 139, sehingga timbulah masalah. Tapi hal ini pula yang telah dijadikan pelajaran bagi anggota kelompok 139 untuk berbenah. (gt)







