Mengajukan Pinjaman Sambil Lesehan
Untuk menjadikan Kopwan SBW seperti saat ini membutuhkan waktu 31 tahun. Tapi kalau mau menghancurkannya tentu tidak membutuhkan waktu selama itu. Bahkan cukup dalam hitungan bulan atau hari. Kuncinya hanya satu yaitu tanggalkan rasa tanggung jawab.
Bisa dibayangkan bagaimana Kopwan SBW ini dibangun. Modal awalnya hanya Rp 300 ribu. Anggotanya juga cuma 35 ibu. Sedang aktivitasnya hanya berada disebuah garasi dirumah salah satu pengurus. Lalu bagaimana mengelolanya, sehingga bisa besar seperti sekarang ini.
Pastinya sangat dibutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Sudah begitu, tidak ada imbalan finansial atas kerja keras dan perjuangan tersebut. Bahkan tidak jarang justru mengeluarkan biaya dari saku pribadi. Dengan kondisi seperti itu, bisa dipastikan tidak akan banyak yang ingin jadi pengurus. Tapi, meski kondisi minimalis, ternyata Kopwan SBW bisa menjadi besar..[..]gt .Pengakuanpun didapat tidak hanya sebatas propinsi tapi juga nasional.
Dulu besar pinjaman anggota hanya sebatas Rp 50 ribu, tapi kini besar pinjaman sudah bisa sampai batas Rp 16 juta. Bahkan, walau nilai pinjaman sudah sebesar itu, tidak ada syarat jaminan dalam pengajuannya. Dalam pengajuan pinjamanpun bisa dilakukan sambil lesehan, guyonan sesama teman dan menikmati hidangan. Asal teman sekelompok sudah menyetujui maka tidak ada alasan bagi Kopwan SBW untuk tidak merealisasikannya…[..]gt
Pola pengajuan hingga realisasi pinjaman seperti itu memang tergolong sangat mudah. Bandingkan saja dengan pengajuan kredit sepeda motor, atau pengajuan kredit bank. Tentu saja banyak prosedur yang harus dilalui dan jauh dari suasana kekeluargaan seperti dikelompok. Itulah sebabnya tidak semua orang bisa mengaksesnya.
Meski dalam pengajuan pinjaman melalui kelompok dilakukan dalam suasana santai dan kekeluargaan, tapi jangan coba-coba untuk melalaikan kewajiban. Karena kalau itu dilakukan berarti sama saja menciderai hati teman sekelompok. Kalau hanya sekali, tentu teman sekelompok masih bisa memaklumi. Tapi kalau lebih dari itu, tentu kemarahan teman sekelompok juga harus bisa dimaklumi. Karena kemarahan tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap teman yang telah diberi kepercayaan tapi tidak bisa menjaganya.
Disamping itu, melalaikan kewajiban sama juga artinya, tega membebani teman sekelompok. Padahal teman satu kelompok sudah memberikan kepercayaan dengan menyetujui pinjamannya. Tapi pada giliran mengangsur pinjaman, teman sekelompok justru dibebani atas kewajibannya.
Selain itu melalaikan kewajiban juga sama dengan menghalang-halangi hak teman sekelompok. Teman yang mestinya bisa mendapatkan pinjaman pada bulan itu, ternyata tidak bisa. Gara-gara ada yang tidak membayar kewajiban, sehingga kewajiban secara kelompok juga menjadi tidak lengkap.
Memang untuk menanggulangi masalah tersebut, sudah ada tabungan kelompok. Tapi tetap saja, melalaikan kewajiban itu merugikan kelompok. Bagaimana tidak, bukankah tabaungan kelompok juga merupakan kumpulan uang dari seluruh anggota dalam satu kelompok. Biasanya anggota yang melalaikan kewajiban itu memang terkait dengan karakter. Jadi bukan tidak mungkin, tabungan kelompok akan habis oleh ulah anggota yang demikian.
Tapi lain lagi persoalannya, bila ada anggota yang tidak membayar kewajiban karena kondisi diluar kendalinya. Misalnya dalam hal ini karena sakit, kecelakaan dan usaha yang sedang surut. Tentu saja untuk anggota yang demikian masih bisa ditoleransi oleh teman-temannya satu kelompok. Walaupun kalau sampai berlarut-larut juga akan membuat teman satu kelompok mendongkol atau ngrundel.
Menghadapi masalah demikian, ternyata ada juga anggota yang justru menyalahkan sistemnya. Diantaranya ada yang mengatakan, sistem tanggung renteng hanya menguntungkan koperasi. Bahkan ada yang mengatakan, koperasi tidak mau tahu persoalan anggotanya. Bukan itu saja, ternyata ada juga anggota yang mengandaikan anggota tidak mau bertanggung jawab.
Tapi untungnya itu masih berhandai-handai. Kalau betul dilaksanakan tentu bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada koperasi ini. Yang jelas kredit macet akan meningkat tajam. Sementara koperasi sendiri, bisa dipastikan tidak akan mampu berbuat apa-apa. Karena ketika anggota mengajukan pinjaman, tidak disertai oleh jaminan. Dasar realisasi pinjaman hanyalah berupa tanda tangan dari seluruh anggota dalam kelompok sebagai bukti persetujuan.
Itulah sebabnya kalau rasa tanggung jawab anggota sudah ditanggalkan, mungkin hanya dalam hitungan bulan Kopwan SBW ini akan lumpuh. Kepercayaan pihak luar sebagai pendukung dana, akan menarik dananya. Sementara dana yang telah beredar di anggota sulit kembali karena tingkat kredit macet yang tinggi. Dengan demikian, fungsi koperasi untuk melayani kebutuhan anggotanya jelas tidak bisa dijalankan.
Tentu saja kondisi demikian tidak diinginkan oleh anggota yang juga sebagai pemilik dari koperasi ini. Karena lumpuhnya SBW berarti hilangnya semua fasilitas pelayanan kepada anggota. Artinya kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dalam suasana kekeluargaan tidak akan ada. Bahkan simpanan anggota juga terancam tidak kembali karena semua dana macet dianggota.
Untuk itulah, memang tidak ada pilihan lain kecuali masing-masing anggota ikut bertanggung jawab atas keberadaan kelompoknya. Kalau kondisi kelompok terjaga dengan diterapkannya sistem tanggung renteng maka koperasipun akan berkembang dengan pesat. Hal itu juga berarti, pelayanan kepada anggota bisa terus ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya. Perjalanan Kopwan SBW selama 31 tahun telah membuktikan hal itu semua. Ssistem tanggung renteng bukan hanya mengamankan kepentingan koperasi atau orang per orang tapi mengamankan kepentingan bersama. (gt)








