Mengupas Keberadaan Kelompok
Mungkinkah sepuluh ribu lebih perempuan mau berkelompok kemudian setiap bulan kelompok – kelompok ini mau mengadakan pertemuan. Tentu jawabnya tidak mungkin bila tidak ada sesuatu yang bisa didapat dari pertemuan tersebut. Lalu bagaimana Kopwan SBW bisa melakukan yang tidak mungkin itu menjadi mungkin.
Pada Agustus lalu, World Vision Aceh kembali membawa kelompok-kelompok dampingannya untuk belajar sistem tanggung renteng di SBW. Menurut salah satu pendamping dari World Vision tersebut, bahwa mereka telah membentuk kelompok – kelompok. Pertemuan kelompok juga sudah dilakukan setiap bulan. Sehingga untuk bisa menerapkan sistem tanggung renteng tinggal selangkah lagi.
Tapi yang menjadi masalah setiap bulannya justru dari pendamping yang kalau di SBW disebut PPL. “Pada awalnya tidak masalah karena kami punya banyak materi untuk disampaikan di kelompok. Tapi lama kelamaan kami kebingungan juga karena kehabisan materi. Apa materi yang akan disampaikan pada bulan ini ? itulah yang selalu kami bingungkan. Kalau yang kita bicarakan itu-itu saja, kami khawatir mereka jenuh dan tidak mau lagi mengadakan pertemuan kelompok,” keluh salah satu pendamping World Vision…[..]gt
Cerita hampir sama juga dialami pendamping PNPM di Kelurahan Bangkingan Surabaya. Pada awalnya warga penuh semangat untuk berkumpul di Balai Kelurahan untuk mendapatkan penjelasan tentang program PNPM. Bersemangatnya warga tersebut nampaknya terkait dengan bantuan yang akan disalurkan. Tapi semangat itu mulai mengendur yang ditandai dengan semakin sedikitnya warga yang hadir dipertemuan. Bagi mereka pertemuan dirasa menjemukan, sementara program bantuan seperti pernah disampaikan oleh pendamping, tidak juga kunjung datang.
Ternyata ada kesamaan dari kelompok dampingan tersebut walau letaknya sangat berjauhan. Mereka bersemangat pada awalnya, tapi setelah beberapa kali pertemuan, semangat itu mulai mengendur. Mereka merasa tidak ada perlunya untuk hadir di pertemuan. Sehingga semakin lama jumlah anggota yang hadir semakin sedikit.
Tentu saja hal tersebut terjadi karena tidak ada keterikatan diantara warga dan tidak ada sarana yang bisa mengikat mereka dalam sebuah kelompok. Karena memang kelompok tersebut tidak dibangun diatas tujuan yang sama. Kalaupun sudah ada tujuan yang sama, mereka tidak punya sarana untuk mencapai tujuan bersama tersebut. Sehingga mereka merasa tujuan tidak akan tercapai dan selanjutnya merasa tidak ada gunanya mengikuti pertemuan kelompok.
Lalu bagaimana dengan kelompok – kelompok anggota SBW. Apakah anggota juga merasakan tidak ada perlunya hadir di pertemuan kelompok ? Tentu saja anggota SBW akan menjawab bahwa hadir di pertemuan kelompok itu sangat perlu. Karena kalau tidak pernah hadir di pertemuan kelompok, jangan harap anggota lainnya mau menyetujui pengajuan pinjamannya. Disamping itu, hasil musyawarah juga dianggap tidak sah bila kehadiran anggota kurang dari 50 % + 1.
Memang tidak bisa dipungkiri, berhutang itulah yang menjadi pengikat antara anggota satu dengan anggota lainnya dalam kelompok dan antara kelompok dengan koperasinya. Berhutang pula yang telah menjadi tujuan bersama, sehingga orang-orang mau bergabung dalam kelompok dan mau melakukan pertemuan. Selanjutnya kepastian akan tercapainya tujuan bersama tersebut juga telah dijamin oleh koperasi. Indikatornya, berapapun pengajuan pinjaman anggota selalu drealisasi oleh SBW.
Sedang untuk menjamin terealisasinya tujuan bersama (berhutang-red) dari anggota tersebut, koperasi tidak hanya mengupayakan dana dari anggota, tapi juga dari pihak ketiga. Hal ini dilakukan karena dana dari anggota memang tidak mencukupi untuk bisa memenuhi seluruh pinjaman yang diajukan anggota. Tentu saja hal ini terkait oleh penerapan sistem plafon.
Lalu kenapa Kopwan SBW berani menjamin adanya kepastian tercapainya tujuan bersama anggota tersebut ? Hal itu terjadi karena dana yang berada di anggota dalam bentuk pinjaman tersebut terjamin keamanannya dengan penerapan sistem tanggung renteng. Permasalahannya kemudian, siapa yang bisa menjamin sistem tanggung renteng telah diterapkan secara tepat oleh anggota. Disinilah kehadiran PPL sebagai pendamping kelompok, dibutuhkan.
Dengan demikian kehadiran PPL bukan hanya sekedar penyampai informasi dari koperasi. Tapi lebih dari itu, kehadiran PPL dikelompok juga untuk membantu anggota menjaga eksistensi kelompoknya. Eksistensi kelompok bisa terjaga, bila sistem tanggung renteng dijalankan dengan tepat. Untuk itulah dalam setiap pertemuan kelompok, PPL tidak lupa selalu memberi pemahaman pada anggota tentang sistem ini.
Disamping itu, untuk kepastian tersebut, PPL akan mencermati bagaimana kelompok menjalankan mekanisme yang ada dalam sistem tanggung renteng. Mekanisme tersebut adalah mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kontrol. Kualitas proses kedua mekanisme inilah yang akan menentukan tingkat resiko dalam kelompok tersebut.
Permasalahan muncul karena mekanisme pengambilan keputusan tidak dijalankan dengan baik. Dalam hal ini, musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan hanya dijalankan sebatas pemenuhan syarat persetujuan pengajuan pinjaman. Sementara mekanisme kontrol dalam pengambilan keputusan tidak dijalankan. Indikatornya, bila anggota asal setuju saja saat bermusyawarah. Sedang alat kontrol seperti daftar hadir, notulen, SPP serta berbagai ketentuan tidak dicermati sebagai rujukan pengambilan keputusan.
Maka tak mengherankan bila hasil musyawarah juga mempunyai resiko yang cukup tinggi diantaranya tidak mampu membayar angsuran pinjaman. Sebetulnya kapasitas masing-masing anggota bisa diketahui dari apa yang tercantum dalam SPP. Kemudian karakternya juga bisa dilihat dari daftar hadir dan notulen. Bukti tertulis tersebut bisa dicocokan dengan pengamatan kehidupan sehari-harinya. Itulah sebabnya dalam sistem tanggung renteng disyaratkan anggota dalam kelompok harus saling mengenal.
Dari saling mengenal itulah diharapkan akan memudahkan dalam melakukan kontrol. Sehingga kejujuran masing-masing anggota bisa tetap terjaga yang kemudian akan memunculkan rasa saling percaya diantara anggota.
Memang masalah resiko tidak akan bisa dihapus 100 %. Tapi setidaknya dengan menjalankan mekanisme tersebut secara tepat akan dapat meminimalkan resiko. Dengan demikian ikatan antar anggota dalam kelompok dan antara kelompok dengan koperasi akan semakin kuat. Sehingga setiap anggota yang datang ke pertemuan kelompok juga tidak dibayangi ketakutan akan terjadinya TR.
Dengan demikian kehadiran PPL di pertemuan juga tidak dianggap sebagai juru tagih. Tapi PPL adalah mitra anggota dalam menjaga eksistensi kelompok dan kepentingan bersama. Maka juga bukan cerewet bila PPL selalu mengingatkan anggota pada setiap proses menjalankan mekanisme sistem tanggung renteng. Bahkan ketika PPL melakukan pencocokan antara uang tunai dan yang tertulis pada akhir pertemuan, juga merupakan tindakan wajar. (gt)








